Sesungguhnya permasalahan Catur Warna tidak begitu mementingkan adanya bhisama dari Sabha Pandita PHDI Pusat. Karena menurut ketentuan Manawa Dharmasastra XII.108 sampai dengan 114 bahwa yang patut dibhisamakan oleh Brahmana Sista yang duduk di Parisada adalah hal-hal (dharma) yang belum jelas dinyatakan dalam kitab suci. Mengenai filosofi dan konsepsi Catur Warna sesungguhnya sudah sangat jelas dalam kitab suci maupun kitab-kitab susastranya. Karena tradisi kasta yang bertentangan dengan ajaran Catur Warna demikian dalamnya masuk ke dalam tradisi umat Hindu maka banyak pihak mengusulkan agar pengertian Catur Warna yang benar menurut kitab suci dibhisamakan. Langkah ini semata-mata untuk lebih menegaskan bahwa apa yang diajarkan dalam kitab suci mengenai Catur Warna itulah yang benar.
Meluruskan kesalahpahaman tentang terpelesetnya ajaran Catur Warna (Varna) menjadi kasta dalam masyarakat Hindu membutuhkan ketetapan hati dan kesabaran yang ekstra. Mengapa demikian, karena mengubah hal-hal yang sudah demikian mentradisi tidak begitu mudah. Meskipun tradisi tersebut sudah jelas-jelas memanipulasi umat Hindu demikian lama.
Sesungguhnya sudah banyak kemajuan yang telah terjadi untuk membali ke sistem Catur Warna. Pesamuhan Campuhan yang menghasilkan Piagam Campuhan tahun 1961 sudah menetapkan bahwa setiap umat Hindu yang memiliki kemampuan sesuai dengan ketentuan sastra suci Hindu boleh madwijati menjadi pandita/sulinggih. Jadi sistem kepanditaan umat Hindu sejak tahun 1961 sudah mulai berubah. Ini artinya pesamuhan para pandita se-Bali dalam Pesamuhan Agung Parisada tersebut sudah menetapkan langkah yang sangat strategis untuk mengembalikan sistem warna dan menghilangkan dampak negatif tradisi wangsa. Karena tradisi wangsa hanya menetapkan hanya wangsa tertentu saja boleh menjadi pandita. Meskipun untuk menegakkan ketetapan itu sungguh tidak mudah, berbagai hambatan banyak bermunculan. Yang juga sering menghambat tegaknya keputusan itu justru banyak juga datang dari oknum-oknum penguasa.
Dengan berbagai dalih sering mereka tidak mendudukkan pandita setara. Perbedaan justru dimunculkan dengan berbagai alasan yang dicari-cari dan tidak realistis, sehingga melanggengkan ketegangan dan konflik fi tingkat umat. Padahal PHDI lewat Mahasabha II tahun 1968 sudah menetapkan bahwa semua dwijati itu setara. Menghadapi hambatan ini memang sangat dibutuhkan ketegaran, ketetapan hati dan kesabaran yang prima untuk mencegah jangan sampai terjadi revolusi sosial yang tajam.
Swami Satya Narayana menyatakan bahwa pada zaman Kali tidak baik menegakkan kebenaran dengan kekerasan. Berbicara boleh saja keras tetapi tidak dengan cara kasar, lebih-lebih menggunakan cara-cara brutal. Berbicara keras dalam artian kuat memegang prinsip dan tabah menghadapi berbagai hambatan, meyakini kebenaran pasti menang (Satyam Eva Jayate).
Kuat memegang prinsip, mempunyai ketetapan hati, tabah menghadapi berbagai hambatan dan sabar menunggu perubahan, merupakan senjata yang paling tepat digunakan untuk mengubah tradisi yang sudah bertentangan dengan ajaran Hindu.
Perlu Ketabahan
Mengembalikan tegaknya ajaran Catur Warna kembali dibicarakan dalam Pesamuhan Agung PHDI di Mataram 2002 ini. hal ini sebagai bukti bahwa umat Hindu masih sebagian besar memiliki ketetapan hati dan kesabaran untuk menegakkan ajaran Catur Warna yang sudah berabad-abad diplesetkan menjadi sistem kasta oleh sejarah masa lampau.
Penetapan hal ini oleh Sabha Pandita PHDI Pusat menjadi bhisama tentunya membutuhkan waktu yang cukup panjang lagi untuk mensosialisasikannya. Itu jika tidak ada oknum maupun kelompok yang ikut bermain untuk menghalang-halangi upaya tersebut. Hambatan-hambatan lain pasti akan terjadi namun apabila ketetapan hati umat terus-menerut ditingkatkan, tentu akan membuahkan hasil. Lebih-lebih apabila didukung ketabahan untuk menyadarkan mereka yang masih dalam kegelapan pemahaman karena mendapatkan keuntungan sosial dan ekonomi dari sistem yang bertentangan dengan pelencengan ajaran Catur Warna itu.
Kebebasan beragama bagi tiap penduduk dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945 di Indonesia ini. Demikian juga ajaran Hindu yang bersumber dari kitab suci Weda dan sastra-sastranya sangat menjamin kemerdekaan memilih banyak jalan yang tersedia dalam Weda. Sayangnya banyak pihak yang tidak memahami landasan hukum dan landasan filosofi beragama tersebut. Bahkan ada yang sengaja tidak mau mengerti meskipun sesungguhnya sudah sangat mengerti.
Bhisama tak Penting
Sesungguhnya permasalahan Catur Warna tidak begitu mementingkan adanya bhisama dari Sabha Pandita PHDI Pusat. Karena menurut ketentuan Manawa Dharmasastra XII.108 sampai dengan 114 bahwa yang patut dibhisamakan oleh Brahmana Sista yang duduk di Parisada adalah hal-hal (Dharma) yang belum jelas dinyatakan dalam kitab suci. Mengenai filosofi dan konsepsi Catur Warna sesungguhnya sudah sangat jelas dalam kitab suci maupun kitab-kitab susastranya. Karena tradisi kasta yang bertentangan dengan ajaran Catur Warna demikian dalamnya masuk ke dalam tradisi umat Hindu maka banyak pihak mengusulkan agar pengertian Catur Warna yang benar menurut kitab suci dibhisamakan. Langkah ini semata-mata untuk lebih menegaskan bahwa apa yang diajarkan dalam kitab suci mengenai Catur Warna itulah yang benar.
Tradisi kasta atau sistem kewangsaan dalam hal membeda-bedakan harkat dan martabat sesama manusia itu adalah suatu kesalahpahaman yang menyebabkan citra Hindu menjadi buruk. Untuk mengembalikannya dibutuhkan pegangan berupa bhisama di samping ketentuan kutab suci dan kitab-kitab sastranya. Meskipun memiliki pegangan yang lebih kuat, dalam penerapannya tetap harus menempuh cara-cara ahimsa yaitu tidak dengan kekerasan. Diperlukan penguatan militansi rohani untuk tidak terpancing melakukan kekerasan dalam menegakkan kebenaran. Janganlah menegakkan Dharma dengan Adharma.
Source: I Ketut Wiana l Balipost.co.id Rabu, 30 Oktober 2002