Pada akhir bulan kedua benjolan kecil sudah berbentuk menyerupai manusia dengan kepala besar, bertubuh serta beranggota kaki dan tangan. Pada usia ini, panjang bayi atau janin (foctus) kira - kita 3 cm. Diakhir bulan ketiga, bayi dalam kandungan sudah tampak perbedaan jenis kelaminnya. Panjang bayi sudah mencapai kurang lebih 9cm, serta jari tangan dan jari kaki sudah tampak adanya kuku. Pada akhir bulan keempat, bayi yang ada dalam .kandungan sudah jelas jenis kelaminnya, serta panjangnya sudah mencapai kurang lebih 16cm. Pada akhir bulan kelima, organ tubuh sudah berfungsi seperti jantung, sudah dapat bergerak. Pada usia ini, juga sudah tumbuh jaringan lemak pada tubuhnva serta ditumbuhi rambut.
Panjang bayi pada usia ini sudah mencapai kurang lebih 25cm. Diakhir bulan keenam, panjang bayi sudah mencapai kuang lebih 30cm. Pada akhir bulan ketujuh, kuku jari sudah kelihatan tetapi belum sampai pada ujung jari. Kelopak mata sebelah atas masih melekat pada kelopak mata sebelah bawah. Pada bayi yang berjenis kelamin laki-laki sudah tampak buah pelir (buah zakar) tetapi belum sampai turun ke kantong pelir. Sedangkan pada bayi yang berjenis kelamin perempuan, kelentik dan labia minora masih menonjol diantara labia majora.
Pada akhir bulan kedelapan, panjang bayi sudah mencapai kurang lebih 40cm. Diakhir bulan kesembilan, rambut lanugo rontok dari tubuhnya, sedangkan badan janin tampak lebih bundar dan gemuk karena cepat tumbuhnya jaringan lemak yang terdapat dibawah kulit. Begitu pula warna kulit sudah agak merah. Pada usia ini perkembangan organ tubuh sangat pesat termasuk tulang dan otot-otot. Begitu pula dengan kukunya sudah sampai pada ujung jari.
Melihat perkembangan atau tumbuhnya bayi mulai pertemuan antara sperma dengan sel telur sehingga berbentuk bayi merupakan hal yang rumit dan harus dijaga dengan sangat hati-hati. Untuk memperoleh bayi yang sehat diperlukan kesehatan tubuh yang prima dengan cara mengkonsumsi makanan yang bergisi, serta menjaga kebersihan. Untuk itu, diperlukan adanya pemahaman dan saling menyayangi dalam satu keluarga agar bayi yang masih ada dalam kandungan tidak keguguran. Oleh karena itu, seorang ibu yang sedang mengandung sangat memerlukan ketenangan lahir dan batin.
Disamping itu, seorang ibu juga harus dijaga kesehatan tubuh supaya bayi yang ada dalam kandungan tersebut dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat sehingga lahir anak yang normal dan sehat. Walaupun secara psikis bayi yang lahir dapat tumbuh dengan sehat dan normal, namun dalam perkembangan hidupnya juga perlu untuk menjaga psikisnya. Adanya kedua orang tua tentunya sangat berpengaruh terhadap psikis anak. Dengan demikian, sahnya suatu perkawinan, maka sah jua status anak kandungnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Bab IX Pasal 42 menyatakan bahwa anak yang adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Berdasarkan pasal 42 ini bahwa sahnya anak yang dilahirkan akibat adanya perkawinan yang sah. Di Desa Pakraman Kuum, sahnya suatu perkawinan sesuai dengan Agama Hindu (makala-kalaan) dan awig-awig desa pakraman. Dengan dilaksanakannya Upacara Sipatan berarti ada pengakuan terhadap anak yang ada dalam kandungan. Disamping itu, dengan melaksanakan Upacara Sipatan maka pelaku dapat melaksanakan upacara perkawinan secara adat lainnya sehingga sah menjadi pasangan suami istri serta anak yang ada dalam kandungan sah menjadi anak kandung pelaku.
Umat Hindu dalam menjaga dan memperoleh keturunan diawali dengan melaksanakan upacara perkawinan. Dengan adanya upacara perkawinan ini, maka pertemuan antara laki-laki dengan perempuan dalam membentuk rumah tangga akan dianggap sah baik secara sekala (diterima oleh lingkungan) maupun niskala (pertanggung jawabannya terhadap Tuhan). Begitu juga keturunan yang dihasilkan oleh pasangan laki-laki dan perempuan apabila sudah diawali dengan upacara perkawinan, maka anak tersebut sah secara hukum maupun sah diakui oleh keluarga, masyarakat dan lain sebagainya. Apabila tanpa adanya prosesi upacara perkawinan yang disaksikan oleh tri upasaksi maka anak tersebut dianggap anak yang tidak sah yang disebut dengan anak bebinjat.
d. Akibat Pelaksanaan Upacara Sipatan
Awig-awig yang dimiliki Desa Pakraman Kuum mengatur unsur 1). parahyangan (tempat suci), 2). unsur palemahan (wilayah), dan 3). unsur pawongan (krama). Dari ketiga unsur tersebut telah tertuang dalam awig-awig adat (aturan-aturan adat), yang menentukan status seseorang sebagai krama desa adat, serta menyangkut hak dan kewajiban sebagai krama desa adat. Apabila ada krama Desa Pakraman Kuum tidak melaksanakan awig-awig akan dikenakan sanksi sesuai dengan awig-awig oleh krama desa melalui perarem desa.
Begitu pula dengan pelaksanaan Upacara Sipatan di Desa Pakraman Kuum, ada aturan yang tertuang dalam awig-awig yang perlu ditaati. Hal ini bertujuan agar proses kehidupan sebagai krama desa dan sebagai Umat Hindu dilalui dengan baik, seperti ada disebutkan dalam awig-awig Desa Pakraman Kuum palet 1 paos 48 ca 4 sebagai berikut:
"Prade wenten sinalih tunggil anak istri mobot sedurung
ngemargiang pawiwahan patut keni pamidanda sipatan
meserana bawi 4 (petang lengkat) angengnyane,
taler polih tempo 3 (tigang) rahina ngawit pesadok ring
Prajurit lan Dulun Desa sane keni lanang istri saha lungsuran
upakara inucap punika kangkat katuku antuk jinah manut pararem"
Artinya :
Jika ada seseorang perempuan yang hamil sebelum melaksanakan perkawinan,
maka akan dikenai sanksi denda berupa Upacara Sipatan
sarananya babi sebesar 4 (empat jengkal).
Serta mendapat kesempatan 3(tiga) hari saat melapor
kepada kepala prajuru dan Dulun Desa.
Yang dikenakan (Upacara Sipatan) laki-laki dan perempuan,
serta upakara (babi) tersebut dibolehkan ditukar
dengan uang yang disepakati oleh krama desa melalui paruman
Berdasarkan isi awig-awig tersebut di atas, maka akibat yang ditimbulkan dari perbuatan menghamili atau dihamili tidak melaksanakan Upacara Sipatan, pelaku tidak di perkenankan untuk melaksanakan prosesi upacara perkawinan baik secara adat yang dilaksanakan di pura Bale Agung maupun di rubah mempelai atau penganten. Disamping itu seseorang tidak diperkenankan untuk masuk areal pura kahyangan tiga.
Akibat-akibat yang ditimbulkan dari tidak melaksanakan Upacara Simpatan apabila melakukan perbuatan menghamili atau dihamili antara lain:
1. Tidak boleh melaksanakan prosesi upacara perkawinan secara adat seperti upacara Bakatan, Upacara Mrebu dan Upacara Naur Kelaci.
2. Bila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan melalui pararem atau paruman desa, belum juga melaksanakan Upacara Sipatan maka yang bersangkutan tidak boleh memasuki kayangan tiga yang ada di wilayah desa pakraman.
3. Tidak tercatat sebagai anggota krama desa pakraman sehingga tidak mendapatkan segala hak dan kewajiban sebagai desa pakraman.
Hal ini diatur dalam awig-awig Paos 7 sebagai berikut:
Panamayan tedun mekrama desa
ngawit munggah mekrama sesampun
ngaturang bakti Rebu/Pengerebuan ring Pura Bale Agung
Artinya:
Saat ikut menjadi anggota desa mulai
diangkat menjadi anggota setelah melaksanakan
upacara rebu/Pengerebuan di Pura Bale Agung
e. Pendidikan Pengendalian Sek
Dalam Agama Hindu, perkembangan rohani berproses dari bayi dalam kandungan, bayi setelah lahir, muda, dewasa, dan tua. Kemudian berkembang menjadi rohani yang mantap mengalami ketenangan dan keseimbangan. Adanya empat jenjang kehidupan dalam ajaran Agama Hindu (catur asrama) menunjukkan bahwa hidup ini diprogram menjadi empat fase kerukunan waktu. Tegasnya dalam satu lintasan hidup agar manusia mempunyai tatanan hidup melewati empat tahap program tersebut yang dikenal dengan Catur Asrama (brahmacari, grahastha, wanaprasta dan biksuka/sanyasin). Masing-masing jenjang tersebut memiliki warna tersendiri dan semua jenjang tersebut mesti dilewati sehingga mendapatkan kesempurnaan hidup.
Brahmacari merupakan tingkatan hidup manusia pada waktu mengejar ilmu pengetahuan serta ilmu ketuhanan. "Brahman" disini artinya ilmu pengetahuan/ilmu ketuhanan dan "cara" artinya tingkah laku dalam belajar, Kanwil Dep. Agama Provinsi Bali (2006;56). Menurut Titib (1996;392) Brahmacari adalah masa belajar, masa menuntut ilmu pengetahuan, utamanya ilmu pengetahuan tentang ketuhanan (spiritual). Kata Brahmacari sering dijabarkan melalui pernyataan berikut: brahmacarati iti brahmacari, mereka yang berkecimpung dibidang pengetahuan (mencari ilmu pengetahuan) disebut Brahmacari. Seorang Brahmacari yang mampu mengendalikan diri terhadap nafsu sek dikatakan memiliki kekuatan suci (cahaya) kedewataan. Hal ini disebutkan dalam Atharvaveda XI.5.1 sebagai berikut:
Brahmacaryena tapasa
Raja rastram vi raksati
Acaryo brahmacaryena
Brahmacarinam icchate
Artinya :
Seorang raja, dengan sarana menjalankan brahmacari,
bisa melindungi bangsanya,
seorang pendidik (guru, pembimbing), yang sedang menjalankan brahmacari sendiri,
berkeinginan mengajar para siswa yang saleh.
Brahmacari merupakan tingkatan hidup yang pertama, yang harus dilalui oleh manusia dalam perjalanan hidupnya. Sejak lahir ke dunia manusia sudah mulai belajar, belajar tentang apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan, diucapkan dan dipikirkan. Semakin bertambah umur seseorang semakin banyak yang harus dipelajari. Ada ilmu pengetahuan tentang seni dan teknologi yang harus ditelaah sebagai bekal dalam memasuki tahapan hidup selanjutnya. Ada etika dan agama yang harus ditekuni dan dihayati selanjurnya dilaksanakan sebagai pedoman hidup sehari-hari.
Ada banyak hal yang perlu dipelajari, baik melalui pendidikan formal, informal maupun non formal. Semua pengetahuan, ketrampilan, kecakapan, kebiasaan, kegemaran, sikap dan lain sebagainya dapat diperoleh pada masa kehidupan Brahmacari. Pada masa Brahmacari ini, banyak potensi yang diperoleh dari proses belajar, yang akan menentukan warna kehidupan berikutnya. Hal ini akan menghasilkan perubahan pada diri seseorang baik aktual maupun potensial.
Pada masa Brahmacari ini manusia dituntut untuk memfokuskan diri pada pelajaran baik pelajaran ilmu pengetahuan maupun ilmu kerohanian. Masa Brahmacari, merupakan masa menuntut ilmu sebanyak-banyaknya sebagai bekal dalam menempuh kehidupan berumah tangga (grahasta). Dengan demikian, pengendalian diri terhadap nafsu sek dengan cara memfokuskan diri terhadap ilmu pengetahuan. Apabila nafsu sek tidak terkendali pada masa brahmacari akan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Hubungan sek bebas ini merupakan pelanggaran terhadap Catur Asrama bagian pertama yang disebut dengan Brahmacari. Salah satu pantangan pada masa Brahmacari adalah melakukan hubungan sek.
Dengan pelaksanaan Upacara Sipatan, seluruh warga Desa Pakraman Kuum akan mengetahui hal ini karena akan diberitahukan dalam rapat atau paruman desa yang dilaksanakan setiap 35 hari sekali (anggara kasih). Hal ini menjadi media pembelajaran bagi muda-mudi agar tidak melakukan hubungan sek sebelum sah menjadi pasangan suami isteri. Generasi muda dalam melakukan perbuatan dituntut untuk melakukan wiweka agar perbuatannya tidak merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Menurut Suhardana (2008;57) mengatakan bahwa wiweka merupakan perilaku yang hati-hati dan penuh pertimbangan, artinya tidak ceroboh dalam bertindak.
Wiweka selalu menggunakan akal sehat dan pikiran yang positif, serta selalu mengutamakan perbuatan yang baik dan menghindari perbuatan yang tidak baik. Menurut Sura (acara Dewata TV tanggal 26-12-2008) mengatakan bahwa secara biologis setiap manusia normal yang sudah menginjak remaja akan tertarik dengan lawan jenis serta mempunyai nafsu sek. Hubungan sek bebas atau tidak pada tempatnya dalam ajaran agama Hindu disebut dengan smara dudu (sek yang salah). Hubungan sek dilakukan dengan pasangan suami isteri yang sah yang didahului dengan adanya prosesi upacara perkawinan. (Selanjutnya)
Oleh: I Gede Manik
Source: Warta Hindu Dharma NO. 518 Pebruari 2010