
Denpasar - Pansus Arahan Peraturan Zonasi (APZ) dan PHDI Bali akhirnya menyepakati zona untuk kawasan suci dalam rapat di Ruang Banmus DPRD Bali, Se (25/8) kemarin. Ketua Pansus APZ DPRD Bali I Kadek Diana mengatakan, ada tiga zona yang sudah di atur sedemikian rupa untuk kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
"Kalau secara umum, konsep PHDI kan 40 persen zona inti, kemudian zona penyangga 30 persen, zona pemanfaatan 30 persen. Tetapi itu oleh tim perumus tadi sudah disampaikan, tetap akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah kawasan tempat suci. Tidak bisa digeneralisir persentase itu seluruhnya, dan PHDI sudah tidak kaku tentang itu," ujarnya.
Diana menambahkan, zona ini disepakati steril atau hanya menjadi kawasan tempat suci. Kalaupun dibangun, terbatas pada fasilitas pendukung yang menunjang kegiatan keagamaan. Pemanfaatan ruang untuk permukiman dan usaha atau kegiatan ekonomi, mulai dilakukan di zona penyangga. Namun sekupnya masih terbatas untuk penduduk setempat, tidak sebebas di zona pemanfaatan.
"Skalanya masih untuk menghidupkan ekonomi masyarakat itu dengan konsepnya yang masih terbatas di sana. Jadi kalau toh misalnya usaha pariwisata, tidak hotel di sana. Kan sifatnya semacam pondok wisata, pesanggrahan. Nanti di zona pemanfaatan barulah bebas, sudah dapat dimanfaatkan. Ini radiusnya sudah jauh sekali," jelasnya.
Diana mencontohkan di Pura Sad Kahyangan, memiliki radius kawasan suci 5 km. Itu artinya, zona inti akan membentang sepanjang 2 km dan zona penyangg pada jarak 1,5 km. Kalau dijumlahkan, berarti sepanjang 3,5 km masih akan terjaga kesuciannya, sebelum dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi secara terbuka pada jarak 1,5 km berikutnya.
Bagaimana dengan bangunan khusunya akomodasi pariwisata seperti hotel yang sudah telanjur dibangun di zona yang bukan peruntukannya?. "Sebenarnya sudah ada itu di Perda 16 (Perda RTRWP - red), cuma sampai saat dan detik ini eksekusinya yang sulit. Kalau di ketentuan peralihan sudah mantap sekali, bahwa bangunan yang terbangun pada zona yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang maka akan dihabiskan umur masa bangunannya. Kalau punya IMB, dihabiskan masa izinnya, setelah itu ya harus menyesuaikan sesuai tata ruang. Kalau misalnya di sana dia tidak boleh membangun, dia harus tidak ada," paparnya seraya mengatakan, yang menghambat selama ini adalah biaya ganti rugi yang dibebankan pada pemerintah daerah masing-masing.
Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana berharap Ranperda APZ dapat menjaga kawasan pura tetap asri. Selain itu, penduduk setempat juga jangan sampai kehilangan mata pencaharian, dan akhirnya tidak mau lagi bermukim di sana. Untuk itu, pihaknya sepakat untuk membolehkan penduduk setempat membangun rumah untuk mereka sendiri dan juga dharma sala atau penginapan untuk keperluan wisata spiritual di zona penyangga.
"Makanya ada celah untuk dharma sala. Mereka yang mengurus pura itu supaya tidak miskin, ada juga usaha-usaha yang menunjang kehidupannya, tapi berkaitan juga dengan kegiatan keagamaan," ujarnya.
Sumber: Koran Bali Post, Rabu Paing, 26 Agustus 2015