
(Pesamuhan Sabha Pandita Pusat)
Denpasar – Pesamuhan Sabha Pandita PHDI Pusat yang digelar di Aula Sekretariat PHDI Bali, Sabtu (9/4) membahas hasil kajian Tim 9 PHDI Pusat mengenai kawasan Teluk Benoa dan KSPN Besakih. Pesamuhan Sabha Pandita ini tanpa kehadiran Ketua Dharma Adyaksa PHDI Pusat, Ida Pedanda Gde Ketut Sebali Tianyar Arimbawa karena ia masih dalam perawatan di RS Sanglah.
Tanpa kehadiran Ketua Dharma Adyaksa, pesamuhan sempat dilakukan skorsing. Setelah beberapa menit akhirnya disepakati oleh para Wakil Adyaksa menunjuk Ida Pedanda Gede Bang Buruan Manuaba sebagai pemimpin sidang. Pesamuhan yang berlangsung sekitar 3 jam ini sempat alot dipenuhi pandangan-pandangan dari para pandita yang hadir terutama ketika membahas hasil kajian Tim 9 mengenai kawasan Teluk Benoa.
Terkait dengan kawasan Teluk Benoa, Tim 9 yang diketuai Ida Pandita Mpu Jaya Acharyananda, merekomendasikan kepada Sabha Pandita untuk menegaskan bahwa di wilayah Teluk Benoa ada beberapa kawasan suci di dalamnya yang harus dijaga, ditata, dilestarikan kesuciannya oleh semua pihak tanpa terkecuali, sesuai dengan Bhisama PHDI Pusat No.11/Kep./I/PHDIP/1994 tentang Bhisama Kesucian Pura dan sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Rekomendasi dari Tim 9 ini disepakati oleh seluruh pandita yang hadir dalam Pesamuhan Sabha Pandita PHDI Pusat ini.
Menyangkut Teluk Benoa, Tim 9 PHDI menyampaikan bahwa berdasarkan realita, merupakan wilayah yang di dalamnya ada beberapa kawasan suci sesuai dengan struktur dan konstruk kawasan suci dan tempat suci meliputi beberapa unsur. Pertama, kawasan suci pantai yang masih digunakan oleh umat Hindu di sekitar Teluk Benoa untuk melakukan kegiatan ritual keagamaan seperti pemelastian dan penganyutan. Kedua, kawasan suci campuhan.
Ketiga, kawasan suci laut, zona inti/utama mandala adalah Pura Karang Tengah yang disebut pula dengan Pura Kawang Suwung atau Pura Dalem Segara, sebagai tempat melakukan ritual keagamaan mulang pakelem. Keempat, tempat suci/pura terbesar di Pulau Pudut, di pesisir daratan Serangan, pesisir daratan Benoa, pesisir daratan Tuban, pesisir daratan Kelan, dan pesisir Tanjung.
Terkait dengan keberadaan Teluk Benoa ini, kepada Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung, wajib memberlakukan dengan ketat Bhisama PHDI Pusat tentang Kesucian Pura, Perda No.16 Tahun 2009 tentang RT/RW Provinsi Bali, serta Perda Bali No.8 tahun 2015 tentang Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi dalam rangka ketahanan spiritualitas Bali.
Kepada para tokoh dan umat Hindu, agar bersatu padu dan bersama-sama menjaga kesucian Pulau Bali dengan menjaga kepemilikan aset-aset yang ada di Pulau Bali dengan tetap menjaga keharmonisan sesuai dengan ajaran agama Hindu, dharma agama dan dharma negara. Tempat-tempat yang ditetapkan sebagai kawasan suci agar dapat dimanfaatkan diolah untuk kesejahteraan rakyat sepanjang tidak menodai dan merusak nilai-nilai kesuciannya.
Selain itu, para tokoh Hindu perlu untuk terus-menerus bersikap kritis dan jernih untuk memberikan sumbangsih sikap dan pemikiran dengan metode Tarka Bhasya/dialektika berlandaskan sastravadin (sesuai petunjuk kitab suci), budhivadin (kebijaksanaan intelek), premavadin (kasih sayang), demi kemajuan Hindu dan Bali. Diharapkan pula para tokoh wajib memperjuangkan suara hati nurani umat Hindu, tidak provokatif dengan berlandaskan ahimsa, loka samgraha, serta ambek paramartha. Ditekankan pula agar tidak terjebak pada kepentingan pribadi, golongan tertentu sehingga membingungkan umat Hindu.
Usai sidang, Ida Pedanda Gede Bang Buruan Manuaba, menegaskan kembali bahwa Pesamuhan Sabha Pandita hanya berbicara pada ranah teologis. Artinya seperti apa yang diputuskan dikaji oleh Tim 9. Jadi Tim 9 sudah sangat komplit dan jelas berpihak pada umat Hindu di Bali. Menjunjung tinggi kearifan-kearifan lokal, katanya.
Ida Pedanda menekankan bahwa di Teluk Benoa memang ada kawasan suci dan tempat suci. Di sana ada banyak pura, tak hanya yang kasat mata, namun juga pura sunia (tak terlihat) yang ada di dalam palung laut. Memang di Teluk Benoa kawasan suci dan Teluk Benoa kawasan yang disucikan, karena laut itu. Laut, gunung, itu kan disucikan (sesuai Bhisama, red). Pada prinsipnya Sabha Pandita sudah mengadopsi, Teluk Benoa itu kawasan suci ada pura di sana. Kalau saya katakan tidak suci kan salah saya? jelasnya.
Mengenai KSPN Besakih, Gunung Agung, dan sekitarnya, ditetapkan bahwa memang kawasan Besakih, Gunung Agung, dan sekitarnya merupakan kawasan suci sehingga harus tetap dipertahankan sebagai kawasan tempat suci dan kawasan suci. Kemudian, Pemprov Bali diminta agar memfasilitasi pembentukan Badan otorita Besakih atau yang sejenisnya, yang melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota, PHDI, MUDP, Desa Pakraman Besakih, pengempon untuk mengelola dan mengembangkan komplek Pura Agung Besakih dan sekitarnya sebagai kawasan tempat suci dan kawasan suci yang paling dihormati umat Hindu.
Sementara itu, Ketua Tim 9 PHDI Pusat, Ida Pandita Mpu Jaya Acharyananda, enggan berkomentar lai usai sidang. Menurutnya, setelah hasil kajian dilaporkan dalam Pesamuhan Sabha Pandita, maka tidak lagi berwenang mengomentari setelah sidang. "Saya tidak bekomentar lagi. Cukup dengan beliau (Ida Pedanda Gede Bang Buruan Manuaba, red) saja. Sudah pimpinan sidang tadi menetapkan. Masa kerja Tim 9 sudah selesai,"katanya ketika hendak dimintai komentar oleh para wartawan.
Source: www.posbali.com