
Denpasar - Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 56 Tahun 2014 memberikan peluang kepada umat Hindu untuk mendirikan Pasraman Formal. Mengingat, selama ini pasraman yang ada adalah nonformal. Pasraman formal itu dibagi menjadi Pratama Widya Pasraman, Adi Widya Pasraman, Madyama Widya Pasraman, Utama Widya Pasrama, dan Maha Widya Pasraman.
"Satuan pendidikan yang ada di Indonesia kebanyakan belum ada guru agamanya sehingga peserta didik yang sekolah di satuan pendidikan formal tidak mendapatkan pendidikan agama. Karena di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, peserta didik dalam memperoleh pelajaran agama harus diberikan oleh guru agama yang seagama. Maka solusinya mendirikan pasraman formal. Di sana dia mendapat pendidikan agama supaya mendapat nilai agama," jelas Direktur Pendidikan Agama Hindu Kementerian Agama RI Drs. I.B. Gede Subawa.
Nantinya, lanjutnya, pasraman formal tersebut akan mengacu pada Kurikulum 2013 yang dibuat oleh Kementerian Agama dan diajarkan oleh guru agama Hindu yang berstatus non-PNS. Diakui, guru agama Hindu masih kurang di Indonesia. Di pasraman itu hampir tidak ada guru agama. "Ini masih sangat minim, bahkan di sekolah satuan pendidikan formal yang ada peserta didik beragama Hindu masih banyak yang belum mendapat guru agama," ungkapnya.
Guru agama Hindu, katanya, dimungkinkan untuk mengajar di sekolah formal karena banyak yang memiliki komitmen untuk mengabdikan dirinya, kendati imbalan tidak seberapa. Kekurangan guru agama Hindu hampir merata di seluruh Indonesia karena guru agama yang ada sudah mulai pensiun, sedangkan pengangkatannya masih minim. Ia berharap kepada pemerintah daerah, jika ada formasi agar diberikan formasi untuk pengangkatan guru agama Hindu.
Peneliti dan dosen Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar I Nyoman Yoga Segara mengatakan, sebelum adanya PMA 56 Tahun 2014, pasraman belum teroganisir dengan baik. "Tadi ada beberapa peserta yang bilang, itu (pasraman) lebih untuk mencari nilai atau mereka tidak mendapatkan pelajaran agama di sekolah umum masing-masing sehingga carinya di Pasraman," beberya.
Namun sekarang dengan adanya regulasi baru, diharapkan pasraman sudah teroganisir dengan baik. Sebab, negara hadir untuk menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan, sehingga pasraman yang sudah ada di seluruh Indonesia itu tidak akan terganggu, apalagi ditutup. "Itu dibiarkan saja sebagai saluran untuk penguatan agama, pelestarian budaya, dsb," imbuhnya.
Tetapi, lanjutnya, pasraman formal ini membutuhkan waktu karena merupakan hal baru. Direktorat pun masih dalam sosialisasi dan mempersiapkan standar isi pendidikan. "Ini sebetulnya berat, mempersipakan kurikulum, bahan ajar, metodologi pembelajaran seperti apa, infrastruktur seperti apa. Tetapi saya senang, Direktorat Bimas Hindu itu sedang mempersiapkan pilot project pasraman dan itu bisa menjadi barometer bagaimana pasraman itu ke deapan," ucapnnya.
Source: Koran Bali Post, Sabtu Umanis 30 Juli 2016