
Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyelenggarakan diskusi Mempersamakan Persepsi Terhadap petikan Register Perkawinan dan Akta Pencatatan Perkawinan dengan tokoh Lintas Agama dan beberapa instansi pemerintah di Ruang Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Gedung B Lantai III, Jl Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin, (20/2/2017).
Diskusi dibuka Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sukirno, SH., M.Si. Dalam pemaparannya, Sukirno menyampaikan berbagai perubahan isian pada kolom buku register dan akta pencatatan perkawinan. Pertama, penambahan kelengkapan data yang berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Kedua, input data calon pengantin (catin) terkait asal negara, bagi yang menikah dengan latar belakang beda kewarganegaraan. Ketiga, input terkait perkawinan dengan delik perjanjian. Keempat, perkawinan beda agama dengan melalui putusan pengadilan. Kelima, input perkawinan bagi penghayat kepercayaan.
Dalam diskusi juga dibahas beberapa hal yaitu terkait dengan legalisir surat keterangan perkawinan secara agama diserahkan ke majelis agama masing-masing. Perkawinan beda agama dapat dibuatkan akta perkawinan di dinas dukcapil setelah mendapat penetapan dari pengadilan. Mengenai pegawai pembantu pencatatan perkawinan agar masing-masing para pimpinan majelis agama mengusulkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Terkait dengan surat keterangan perkawinan secara agama agar mencantumkan tambahan data yaitu nomor NIK, nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan anak dari pasangan siapa. Selain itu, surat keterangan perkawinan secara agama agar berisi nomor surat.
Dibahas juga terkait siapa yang mengeluarkan surat keterangan perkawinan secara agama. Dalam diskusi, surat keterangan perkawinan secara agama agar dikeluarkan oleh majelis agama. Mengingat pemberkatan perkawinan bisa dilaksanakan di rumah, gedung, dan tidak selalu di tempat ibadat.
Perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesi (PHDI), Ketua Bidang Kebudayaan dan Kearifan Lokal, I Wayan Sudarma, S.Ag, M.Si, menyampaikan beberapa hal. Pertama terkait dengan kata "Pemuka Agama" pada kolom isian yang menyelesaikan upacara perkawinan secara agama agar diganti menjadi kata Rohaniwan. Usulan yang disampaikan mendapat persetujuan dari peserta diskusi dan akan diakomodir oleh pihak Dukcapil. Kedua terkait dengan kesenjangan dalam pengurusan surat-surat kependudukan yang masih ada diskriminasi.
Wayan Sudarma juga mengusulkan agar format akta perkawinan dibuat seukuran passport, sehingga mudah untuk dibawa. Selain itu, ia juga mengusulkan agar Dinas Dukcapil hanya melaksanakan pencatatan peristiwa perkawinan yang sudah dilaksanakan secara agama . "Jadi di Dinas Dukcapil tidak ada lagi sidang perkawinan seperti yang terjadi selama ini," ujarnya.
Berikut foto-foto diskusi


Source: admin