Focus Grup Discussion di Kejaksaan Agung RI

Jakarta - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait rencana penyusunan rancangan Peraturan Presiden Mengenai Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam masyarakat dan pencegahan, penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Kegaitan FGD dilaksanakan di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Intelijen Gedung Utama Lantai III Kejaksaan Agung RI, Selasa (6/12/2016).

Kegiaatan FGD dilakukan untuk penyelarasan dan harmonisasi antar stakeholder terkait. FGD tersebut dibuka Direktur II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Andar Perdana Widiastono.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dirjen Kebudayaan Ibu Sri Mulyati, Peneliti dari Litbang Kementerian Agama, Staf Kejaksaan Agung Bidang Intelijen berserta organisasi keagaaman yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wali Umat Buddha Indonesia (Walubi) dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Dalam diskusi disinggung beberapa hal salah satunya yaitu tentang penggunaan simbol-simbol agama oleh agama lain sebagai media konversi. Untuk itu perlu dibuatkan insklopedi simbol-simbol masing-masing agama, sehingga kedepannya tidak ada lagi kasus-kasus penodaan dan/atau penistaan agama.

Hadir mewakili Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yaitu Ketua Bidang Kebudayaan dan Kearifan Lokal Pengurus Harian PHDI Pusat, Bapak I Wayan Sudarma, S.Ag

Oleh: admin