Ketua PHDI: Kualitas Pendidikan Umat Hindu Harus Ditingkatkan


(
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat, Mayjen TNI (Purn) S.N. Suwisma)

Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Kementerian Agama RI mengadakan "Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Bidang Pendidikan dan Uji Publik Pedoman dan Juklak Pendirian dan Penyelenggaraan Pasraman Formal Kita Wujudkan Umat Hindu Yang Harmonis, Cerdas dan Berkarakter Mulia". Acara tersebut diselenggarakan dari tanggal 16-18 September 2015 yang dihadiri oleh 125 tokoh-tokoh pendidik agama Hindu dari seluruh Provinsi di seluruh Indonesia.

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat, Mayjen TNI (Purn) S.N. Suwisma, hadir dalam sosialisai PMA sebagai narasumber dengan materi yang dibawakan "Penyelenggaraan dan Pendirian Pasraman Formal". Suwisma mengatakan, agama Hindu sebagai agama yang minoritas di Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas pendidikan umat. Kalau kualitas umat kita biasa-biasa saja atau lebih baik sedikit maka kita akan selalu dikesampingkan atau dikeduakan.

"Kalau kulitas kita tinggi, pimpinan organisasi apa saja baik itu politik atau pemerintahan maka yang akan dipilih adalah umat kita (Hindu). (Karena itu) umat Hindu harus memiliki kualitas yang tinggi untuk mampu bersaing," ujar Suwisma dalam pembukaan paparannya, di Hotel Best Western Primier The Hive, lantai 3, Jakarta Timur, Kamis 17 Septemer 2015.

Terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 56 ini menjadi tanggung jawab kita. Kulitas didik kita harus diperbaiki sehingga kita memiliki kualitas didik yang tinggi, lulusan generasi muda kita pun menjadi rebutan. "Tuntutannya adalah kalau kita sudah diberikan legalitas, maka kita harus bersatu padu untuk meningkatkan mutu dengan hasil didik yang tinggi dan berkualitas. Jadi betul-betul keluaran kita menjadi rebutan" ucapnya.

Suwisma mengatakan, hampir tujuh tahun lebih pendidikan Hindu kita belum memiliki titik terang. Mulai dari Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2007, baru muncul Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 56 tahun 2014 yang mengatur tentang sistem pendidikan Hindu. "Jadi selama 7 tahun pendidikan Hindu kita terkatung-katung. Sampai kita modifikasi sehingga menjadi sekolah Minggu yang sering kita namakan. Melalui sekolah Minggu itulah kita didik anak-anak kita di Pura-Pura," ujarnya.

Lebih lanjut Suwisma mengatakan, dengan munculnya dua Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu yang pertama Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Nomor:DJ.V/4/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendirian Pasraman Formal dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Nomor:DJ.V/20/SK/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendirian Pasraman Nonformal itu sangat mendukung kita dalam melakukan kegiatan Pendirian sekolah-sekolah agama Hindu. Sehingga Pasraman yang selama ini bisa sejajar dengan sekolah-sekolah lainnya. "Kita harus bisa mensejajarkan Pasraman ini seperti sekolah-sekolah lainnya," terang Suwisma.

Source: admin