
(Foto: Salamun, Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat terima kunjungan Komnas Perempuan Rabu, 8 Juni 2016, di Sekretariat PHDI Pusat)
Jakarta - Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menerima kunjungan Komnas Perempuan pada Rabu 8 Juni 2016 di Sekretariat PHDI Pusat, Jakarta Barat. Kunjungan Tim Komnas Perempuan kali ini diterima oleh Pengurus Harian PHDI Pusat yaitu Sekretaris Umum Ir. Ketut Parwata, Ketua Bidang Ideologi, Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia Yanto Jaya SH, Ketua Bidang Wanita, Pemuda, dan Anak Wikanti Yogie S.Ag, Sekretaris dr. Sariningsih, Sekretaris Wayan Suyasa, dan Kepala Sekretariat Gusti Komang Widana.
Sementara itu Tim Komnas Perempuan yang hadir adalah Budi Wahyuni Wakil Ketua Komnas Perempuan, Masruchah Komisioner dan Ketua Subkom Pendidikan, Nahai Komisioner, serta Tini Sastra, Yulita dan Salamun Ali Mafaz dari Badan Pekerja. Pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu bertujuan untuk kembali melakukan kerjasama dan sosialisasi buku Memecah Kebisuan yang telah dibuat oleh Komnas Perempuan bersama para tokoh agama.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Budi Wahyuni mengawali dialog dengan terlebih dahulu memperkenalkan Komnas Perempuan. Menurutnya kerjasama antara Komnas Perempuan dengan para tokoh dan organisasi agama dipandang penting mengingat keberadaan organisasi agama ini dipandang penting untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan di masyarakat.
Senada dengan Budi Wahyuni, Ketua Subkom Pendidikan Masruchah juga menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada segenap Pengurus PHDI Pusat yang telah bersedia menyambut Tim Komnas Perempuan untuk melakukan audiensi. Masruchah menyinggung singkat tentang sejarah Komnas Perempuan yang sudah 17 tahun lebih sejak 1998 yang terus memperjuangkan penghapusan kekerasan terhadap perempuan di masyarakat. Dari hasil catatan tahunan Komnas Perempuan angka kekerasan terhadap perempuan semakin naik dari tahun ke tahun secara tajam, di tahun 2015 misalnya data Komnas Perempuan menyebutkan ada 293.222 kasus yang besar terjadi di ruang domestik atau di rumah. Padahal di rumah adalah bagaimana kita membangun kehidupan yang aman, nyaman menciptakan relasi keluarga yang harmonis. Kemudian di ruang komunitas termasuk di dalam komunitas agama.
Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah untuk melahirkan Undang-undang Kekerasan Seksual. Karena diruang komunitas kasus kekerasan seksual berada di urutan pertama. Di dalam catatan Komnas Perempuan sejak tahun 2013 angkanya semakin tinggi. Artinya setiap satu jam atau dua jam ada korban yang melapor, belum lagi mereka yang tidak melapor karena dianggap aib dan tabu. Di tahun 2016 angkanya naik di 321.000 sekian. Itu artinya kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan bukan kasus yang baru karena sekarang korban sudah mulai sadar untuk melaporkan kasus-kasus yang mereka alami juga ke komunitas agamanya.
Masruchah menyampaikan hadirnya buku Memecah Kebisuan yang bersinergi dengan komunitas agama cukup membantu untuk mensosialisasikan nilai-nilai agama terhadap penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Buku ini mendapatkan apresiasi ketika disosialisasikan di Bali bersama para pemuka Adat. Selain berstrategi dengan komunitas agama, Komnas Perempuan juga berstrategi dengan organisasi ekstra kampus yang berafiliasi dengan organisasi agama, organisasi ekstra kampus yang bersinergi dengan Komnas Perempuan dari Hindu seperti Peradah.
Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahai menambahkan bahwa peran agama begitu penting, karenanya buku Memecah Kebisuan penting untuk disosialisasikan bersama dengan tokoh dan lembaga agama.
Mewakili Pengurus PHDI Pusat, Ketut Parwata menyampaikan bahwa PHDI terus berupaya melakukan bimbingan kepada umat Hindu terutama masalah sosial yang masih menjadi problem misalnya ketika korban kekerasan bukan berasal dari agama Hindu itu perlu dibangun rasa empatinya. Terkait dengan sikap PHDI terhadap hukuman kebiri yang sudah diputuskan oleh pemerintah, pihak PHDI mengatakan di Hindu ada Pandita yang mempunyai kewenangan untuk menyampaikan pendapat agama Hindu.
Terkait buku Memecah Kebisuan Respon Agama Hindu, buku ini sudah disebar ke beberapa Provinsi meskipun dengan jumlah buku yang terbatas, buku Memecah Kebisuan juga dijadikan bahan khutbah. Karena memang umat Hindu di Indonesia dalam persoalan hak waris, hukum kawin, cerai itu tidak menggunakan hukum agama tetapi menggunakan hukum adat. Disinilah pentingnya mensinergikan antara hukum agama dan adat melalui buku Memecah Kebisuan ini, tutur Ketut Parwata.
-Salamun Ali Mafaz-