Jakarta - Pada hari Jumat, 17 Maret 2017 Komnas Perempuan menyelenggarakan Workshop Urgensi Advokasi Bab Kesusilaan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Dalam Perspektif Agama. Workshop ini dihadiri oleh wakil-wakil dari kelompok Agama seperti: Lembaga Kajian Islam NU, Wanita Budhist Indonesia, Aisyiyah, WKRI, KWI, PGI, Wandhita, PHDI, dan Komunitas Gusdurian.
Dalam workshop tersebut terdapat 4 hal pokok bahasan yang berdampak pada diskriminasi dan kriminalisasi bagi perempuan korban. Adapun 4 hal pokok tersebut adalah: Bagian Perkosaan dan Perbuatan Cabul dalam Bab Kesusilaan, Pasal 488 RUU KUHP yang mengatur pemidanaan hidup bersama di luar perkawinan yang sah, Frasa “dan belum kawin” dalam Pasal Pasal 490 ayat (2), Pasal 496, dan Pasal 498 ayat (2), dan Pasal 484 ayat (1) huruf e yang mengatur pemidanaan zina dimana kedua belah pihak tidak terikat perkawinan dan Pasal 484 ayat (2) yang mengatur zina sebagai delik biasa.
1. Usulan Komnas Perempuan: Dipindahkan dari Bab Kesusilaan ke Bab Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang, karena:
• Perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang pada hakikatnya melanggar integritas tubuh korban, menyerang tubuh dan seksualitas korban, melanggar hak korban atas rasa aman, hak bebas dari kekerasan dan merupakan bentuk kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.
• Bab “Tindak Pidana Kesusilaan” mengaburkan hakikat dari tindak pidana perkosaan.
• Bab “Tindak Pidana Kesusilaan” mencerminkan pandangan patriarkis yang menilai perempuan sebagai “milik” komunitas dan orangtua, bukan sebagai manusia seutuhnya. Sehingga terjadinya perkosaan terhadap perempuan tidak dianggap sebagai penyerangan terhadap perempuan sebagai individu, namun dianggap sebagai penyerangan terhadap masyarakat, rasa susila dan kesopanan, sehingga korban tidak didengarkan untuk menentukan terlanggarnya hak atas integritas tubuhnya.
• Untuk mengubah cara pandang masyarakat dan aparatur penegak hukum agar memposisikan korban sebagai korban itu sendiri dan menghapuskan stigma terhadap korban.
• Untuk mengurangi reviktimisasi dan kriminalisasi terhadap korban, termasuk meneguhkan perspektif aparatur penegak hukum agar menutup rapat potensi terjadinya impunitas pelaku.
2. Pasal 488 RUU KUHP yang mengatur pemidanaan hidup bersama di luar perkawinan yang sah Dihapus Karena:
• Untuk mewujudkan perlindungan bagi setiap orang yang terikat dalam perkawinan yang sah menurut agama dan/atau kepercayaannya namun terhalang untuk memperoleh pencatatan perkawinan dari Negara. Misalnya perkawinan yang sah dilakukan secara agama namun belum dicatatkan; perkawinan masyarakat adat; atau perkawinan penganut penghayat kepercayaan.
• Untuk mencegah kriminalisasi orang yang terikat dalam perkawinan yang sah menurut agama dan/atau kepercayaannya itu namun terhalang untuk mendapatkan pencatatan dari negara karena perbedaan agama dan keyakinan; ketidakmampuan menjangkau instansi pencatatan sipil; atau ketidakmampuan membayar biaya administrasi yang dipersyaratkan.
• Untuk mencegah kriminalisasi perempuan yang diposisikan sebagai korban kejahatan perkawinan sebagai akibat minimnya perlindungan terhadap perempuan.
• Untuk mencegah kriminalisasi perempuan yang menjadi istri kedua dan seterusnya dalam perkawinan yang beristri lebih dari seorang.
• Tindak pidana dalam Pasal 488 RUU KUHP tidak memiliki unsur korban dan kerugian sebagai dampak perbuatan yang dimaksudkan, sehingga tidak tepat diatur sebagai norma pemidanaan.
3. Frasa “dan belum kawin” dalam Pasal Pasal 490 ayat (2), Pasal 496, dan Pasal 498 ayat (2), Dihapus, karena:
• Anak seharusnya dihindarkan dari perkawinan dan sudah seharusnya Indonesia melakukan langkah konkret untuk penghapusan terjadinya perkawinan anak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, dan hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ketentuan yang mengandung frasa “dan belum kawin” dalam Pasal 490 ayat (2), Pasal 496, dan Pasal 498 ayat (2) bertentangan dengan jaminan UUD 1945 atas hak anak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
• Anak sebagai korban tindak pidana dalam Pasal 490 ayat (2), Pasal 496, dan Pasal 498 ayat (2) seharusnya tidak diikat (didiskriminasi) dengan status kawin atau tidak kawin, sehingga pasal-pasal tersebut seharusnya cukup menegaskan anak sebagai yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, tanpa diikuti frasa “dan belum kawin”, karena anak tetaplah anak, dan pembedaan status anak antara yang “belum kawin” dan “sudah kawin” secara implisit menunjukkan penerimaan terhadap praktik perkawinan usia anak.
• Dengan mendasarkan pada upaya negara untuk menghapuskan perkawinan usia anak, maka status perkawinan seorang anak seharusnya tidak dijadikan dasar untuk mendiskriminasi anak yang menjadi korban tindak pidana.
4. Pasal 484 ayat (1) huruf e Dihapus, karena:
• Perbedaan konsep KUHP (zina = mukah/overspel = pelanggaran terhadap kesetiaan perkawinan) dengan konsep RUU KUHP (zina = mukah/overspel + fornication (persetubuhan di antara 2 orang yang keduanya tidak terikat perkawinan yang sah)
• Pasal 484 ayat (1) huruf e akan mengurangi efektivitas hukum terhadap perkosaan. Di mana seorang perempuan diperkosa dan kejahatan tersebut sulit dibuktikan, dan kemudian perempuan tersebut dapat dituduh melakukan perzinahan.
• Berpotensi mengkriminalkan pasangan yang tidak memiliki surat nikah dari Pemerintah karena berbagai alasan atau perkawinannya dianggap tidak sah oleh negara.
• Zina sebagai perbuatan dosa kepada Tuhan dalam koridor agama. Namun perdebatan zina pada ruang negara harus diletakkan secara proporsional dalam koridor hidup beragama dan bernegara. Penghukuman atas perbuatan dosa kepada Tuhan, bukan menjadi wilayah negara. Jika akan dijadikan wilayah pidana, maka harus ditentukan berdasarkan kesepakatan publik, di mana di Indonesia menganut pluralisme hukum sehingga tidak ditemukan adanya persepsi yang sama tentang benar dan salah, termasuk terhadap perzinaan, sehingga menjadi tidak relevan untuk membuat aturan (reaksi formal) yang tunggal tentang zina.
• Di sejumlah negara ketentuan Pasal ini sudah dihapuskan karena merupakan victimless crime.
• Fornication tidak tepat diselesaikan melalui pidana, justru harus menggunakan pendekatan kebijakan selain pemidanaan (non-penal policy), misalnya melalui upaya penguatan pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya penghargaan terhadap tubuh dan seksualitas perempuan termasuk penghormatan atas hak-hak perempuan atas integritas, kedirian dan kontrol tubuhnya, serta penguatan pendidikan mengenai kesehatan reproduksi dan seksual untuk menghindarkan terpaparnya anak terhadap praktek fornication dan aktivitas seksual pra-perkawinan.
Pada akhir workshop berdasarkan masukan dari para peserta antara lain:
a. Komunitas agama-agama menyepakati seluruh pasal-pasal RKUHP yang diusulkan oleh Komnas Perempuan dengan beberapa catatan.
b. Etika, moral menjadi urusan pemimpin agama, tokoh agama, orang tua dan hubungan antara individu dengan Tuhan.
c. Tingginya angka tindak pidana perkosaan, perzinahan memerlukan ruang konsolidasi antar lintas agama, berintegrasi dengan lembaga-lembaga pendidikan di bawah organisasi seperti PGI, KWI, NU, PHDI dan lainnya untuk tidak menyalahkan perempuan korban dan melakukan upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual.
d. Orang tua memberikan pengetahuan tentang penghargaan terhadap tubuh kepada anak-anaknya sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.
e. Perkosaan, pencabulan, perzinahan dan jenis-jenis Kekerasan Seksual telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang akan menjadi inisiatif DPR.
f. Ormas agama mendukung disahkannya Undang-Undang tentang Peghapusan Kekerasan Seksual.
Oleh: Asma’ul Khusnaeny
Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan